Kertas C1 Tak Ada Hologram, PSU di TPS 027 Dumai Timur Sempat Tertunda

Riau77 Dilihat

DUMAI – Akibat kertas Plano C1 dan salinan C1 tidak memiliki hologram, proses penghitungan kertas suara DPRD Kota Dumai sempat tertuda di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Para saksi pun banyak yang mempertanyakan terkait keabsahan kertas tersebut, hingga proses penghitungan surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai Timur dan Medang Kampai kembali tertunda.

banner 300x250

Ketua PPS kelurahan Teluk Binjai, Rian Arief mengatakan, kertas berukuran besar tersebut memang tidak terdapat hologram, namun memiliki stampel basah yang sudah diparaf pihak KPUD Kota Dumai.

“Plano tersebut sah, berdasarkan surat edaran KPU perihal pemenuhan kelengkapan set formulir C dan C1 berhologram,” kata Rian Arief kepada GoRiau.com, Sabtu (28/4/2019) malam.

Rekap kertas suara yang tidak memiliki Hologram KPU tersebut kata dia,  hanya ditemui di kelengkapan berkas untuk pemilihan DPRD Kota Dumai saja.

Dikatakannya juga, kertas suara pada pelaksanaan PSU di tempat tersebut berlebih, dimana pada saat pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu mengalami kekurangan.

“KPUD Kota Dumai menyediakan kertas suara DPRD Kota, Provinsi dan RI serta DPD RI, masing -masing 313 lembar kertas suara, sedangkan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 311 lembar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada pelaksanaan PSU itu, terdapat 266 orang yang menggunakan hak pilih, dimana 160 orang terdaftar di PDT, 3 orang DPTB dan 103 pengguna hak pilih model DPK.

PSU di TPS tersebut dilaksanakan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai, dimana sebelumnya Bawaslu Kota Dumai meminta kepada KPUD untuk melaksanakan Pemilu ulang di lokasi tersebut dikarenakan adanya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT ikut melakukan pencoblosan, serta adanya kekurangan kertas suara.

Selain itu, KPUD Dumai juga melakukan PSU di TPS 12 kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan. Dimana KPPS ini pada pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu membuka kotak suara dengan tidak mengacu pada Undang-undang.