KPK Periksa Sekjen Kemenag untuk Penyidikan Kasus Romahurmuziy

Global66 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementeriaan Agama Nur Kholis Setiawan pada hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Berdasarkan pantauan Okezone, Rabu (27/3/2019), Nur Kholis telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 09.50 WIB. Ia akan digali keterangannya untuk proses penyidikan kasus yang menjerat mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy (RMY).

banner 300x250

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Selain Nur Kholis, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman; tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag‎, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini; serta politikus PPP, Abdul Wahab. Saksi-saksi tersebut juga bakal diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.

KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

‎KPK telah menetapkan mantan ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

(Baca juga: KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif untuk Dalami Aliran Suap Romi)

Kementerian Agama. (Foto: Okezone)

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Guna memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu diduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapat hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

(Baca juga: Menteri Agama (Tidak Perlu) Mundur)

Romahurmuziy. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(han)