KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Korupsi

Global, Headline146 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disangka terlibat dalam kasus suap terkait pengembangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“‎KPK menetapkan TK, Wakil Ketua DPR RI RI 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

banner 300x250

Taufik Kurniawan diduga menerima suap untruk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pad perubahan APBN 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Taufik Kurniawan (Okezone)

Awalnya, KPK telah lebih dahulu mencegah Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Surat pencegahan Taufik Kurniawan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Taufik Kurniawan sendiri sempat diperiksa ‎oleh KPK pada, 5 September 2018, lalu. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Nama Taufik Kurniawan sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati non-aktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu, Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu, 4 Juli 2018.

Yahya Fuad menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni, di Jakarta dan Semarang.

(sal)