Penerimaan di 2018 Hanya Rp65 Miliar, Wabup Inhil Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Inhil, Riau99 Dilihat
Wabup Inhil, SU saat menghadi pekan panutan SPT tahunan.

TEMBILAHAN-Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Syamsuddin Uti menghimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai dan pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Imbauan tersebut disampaikannya saat mengahadiri Pekan Panutan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan, Kamis (14/3/2019).

banner 300x250

“Saya imbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT nya, sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saya tekankan juga untuk segera melaporkan,” pinta SU.

Bukan tanpa alasan, imbauan tersebut disampaikannya dikarenakan pada tahun lalu, tepatnya di 2018, penerimaan SPT pajak hanya 69,9 persen atau sekitar Rp65 miliar.

Padahal dikatakan SU, jika penerimaan pajak tinggi, otomatis dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pun akan besar, sesuai dengan yang tertuang dalam Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.

“Jika penyampaian laporan menurun, artinya pendapatan kita juga menurun. Kalau penerimaan tinggi artinya bagi hasil untuk kita juga besar, sehingga kita bisa membangun Inhil lebih baik lagi,” tukas SU.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat, Syrjo Adjie Pranoto mengharapkan dengan adanya pekan panutan ini akan menjadi panutan bagi wajib pajak khususnya ASN untuk segera melaporkan SPT.

“Kami selalu ingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Jika ditahun 2018 baru 69,9 persen, mudah-mudahan di 2019 ini bisa mencapai 90 persen. Jika penerimaan tinggi, imbasnyakan untuk pembangunan di kabupaten juga,” terangnya.(ayu)