Polisi Tembak Dua Perampok yang Tembak Kepala Janda Hingga Meninggal di Rokan Hulu

Riau, Rohul100 Dilihat

PEKANBARU – Dari lima orang pelaku perampokan terhadap seorang janda yang ditangkap, dua pelaku ditembak polisi karena melawan. Sebelumnya korban meninggal dunia akibat ditembak bagian kepala oleh para pelaku.

Kelima pelaku ditangkap tim gabugan Jatanras Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, korbannya seorang janda penjual minyak, warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

banner 300x250

“Dua orang pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap,” ujar Kapolres Roka Hulu AKBP M Hasyim Risahondua, Rabu (10/4).

Hasyim menjelaskan, kelima tersangka berinisial FP alias Bawok, A, A, F dan H alias PH. Penangkapan dilakukan terpisah. Pelaku pertama yang ditangkap FH, dan merupakan otak dari komplotan pelaku.

FH diamankan di daerah Palas, Rumbai, Pekanbaru pada 5 April 2019. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan A alias Antoni di daerah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“A merupakan pemilik senjata api yang digunakan para tesangka untuk membunuh korban Ramayani (36),” ucap Hasyim.

Di hari yang sama, tim menangkap A alias Fajar di Duri. Dia adalah perantara senjata api, dari A sebelum diserahkan ke FH. Tim lalu bergerak penangkap penadah barang rampokan berinisial F.

Dari pengembangan, diketahui eksekutor aksi adalah H. Tim yang mengetahui keberadaan H langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Kuantan Singingi.

“Namun, H tidak ditemui di rumah kontrakan karena sudah kabur ke Sumatera Barat (Sumbar). Tim bergerak ke Sumbar dan menangkap H di kabupaten Sijunjung pada 7 April,” jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, para pelaku dalam beraksi terkenal sadis. Sebelum membunuh Ramayani, tersangka merencanakan perampokan di Kabupaten Kampar dan Provinsi Sumatera Barat. “Alasanya, karena terdesak kebutuhan, mereka merampok di Rohul dengan sasaran pemilik kalung emas,” kata dia.

Namun ketika ditangkap tersangka H dan A alias Antoni melakukan perlawanan. Agar pelaku tak lolos, polisi terpaksa menembak bagian kaki kedua pelaku. “Petugas khawatir pelaku melarikan diri dan membahayakan orang lain, akhirnya ditembak,” kata Hasyim.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka ditahan di Mapolres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHPidana. “Mereka juga diancam dengan Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, lima orang perampok melakukan pencurian di rumah Ramayani pada 20 Maret 2010, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditembak di bagian kepala dan pelaku merampas kalung emas serta dua handphone milik korban.

Ramayani yang berstatus janda tiga orang anak, diketahui baru setahun ditinggalkan suami yang telah meninggal dunia. Dua anak korban disekap dan disiksa pelaku. (gs1)