RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Global, Headline126 Dilihat

KUALA LUMPUR – Pemerintahan Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) di parlemen untuk melarang “berita palsu” atau hoax dengan ancaman denda yang besar dan hukuman 10 tahun penjara. RUU itu diajukan sebelum pemilihan umum Malaysia digelar, kemungkinan dalam beberapa pekan mendatang.

BACA JUGA: Parlemen Malaysia Akan Dibubarkan antara 28-30 Maret

banner 300x250

Di bawah RUU Anti Berita Palsu 2018 tersebut, siapapun yang memublikasikan berita palsu dapat dijatuhi denda hingga 500.000 ringgit (sekira Rp1,76 miliar) atau hukuman hingga 10 tahun penjara atau keduanya.

“Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sekaligus memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati,” demikian pernyataan dalam RUU tersebut sebagaimana dilansir Reuters, Senin (26/3/2018).

RUU tersebut mendeskripsikan “berita palsu” sebagai “berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah”. Klasifikasi itu termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial itu juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk warga asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh. RUU itu berharap publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, PM Malaysia Dorong Larangan Penyebaran Hoaks

Beberapa pihak menuding RUU ini akan mengancam kebebasan media di Malaysia, terutama menjelang pemilihan umum di mana Perdana Menteri Petahana, Najib Razak menghadapi kritik terkait pemberitaan skandal 1MDB.

(dka)