Sebelum Kelurahan di Kuansing Dapat Anggaran, Bupati Mursini Sharing dengan Walikota Risma

Kuansing, Riau113 Dilihat
Bupati Mursini berbincang dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

TELUKKUANTAN – Sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU 9 tahun 2015, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk kelurahan.

Sebelum dana kelurahan di salurkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melihat penerapan UU tersebut di Kota Surabaya. Kehadiran rombongan Kuansing yang dipimpin Bupati Mursini disambut langsung Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

banner 300x250

“Kota Surabaya sudah melaksanakan amanat UU 9 tahun 2015 tersebut. Karena itu, kita melihat bagaimana pelaksanaannya,” ujar Mursini usai kunjungan, Jumat (15/3/2019).

Mengenai dana kelurahan ini, kata Mursini, diatur lebih lanjut dalam PP nomor 17 tahun 2018. Dimana, pemerintah daerah harus mengalokasikan dana kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima desa.

Mendagri pun sudah menetapkan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Menurut Mursini, Permendagri ini yang mengatur lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan kelurahan.