Sekda Sidak Disdik dan PPUR Bengkalis: Tak Disiplin, Pegawai Tak Berhak Menerima Gaji

Bengkalis, Riau82 Dilihat

BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Senin (13/1/2020).

Selain Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djamaludin, ikut mendampingi Sekda H Bustami HY Inspektur Rafiardi Ikhsan, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Penghargaan dan Pemberhentian BKPP Ediyarsyah, Inspektur Pembantu III Inspektorat Maula Afrizal.

banner 300x250

Perangkat daerah yang pertama disidak adalah Dinas PUPR. Sekda dan rombongan tiba di Dinas PUPR sekitar pukul 07.25 WIB dan langsung mengambil apel pagi, serta memberikan arahan kepada pegawai yang hadir.

Dari Dinas PUPR, Sidak dilanjutkan ke Dinas Pendidikan yang lokasinya berseberangan dengan Dinas PUPR. Di Dinas Pendidikan, Sekda H Bustami HY dan rombongan disambut Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Sekretaris Agusfirdimalis beserta pejabat dan para PNS dan tenaga honorer yang baru saja usai melaksanakan kewajiban apel pagi (masuk kantor).

Sekda menegaskan, salah satu kewajiban minimal yang harus dipenuhi pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga sukarela (honorer) adalah memenuhi ketentuan jam kerja.

“Jangankan tunjangan lainnya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja, seperti masuk pukul 07.30 WIB setiap harinya (di luar dinas dan ketentuan lain yang dibenarkan), tidak berhak menerima gaji,” tegas Sekda.

Di bagian lain Sekda H Bustami HY mengatakan, untuk memantau dan meningkatkan disiplin pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Sidak serupa ke depan akan rutin dilakukan ke perangkat daerah lain.