Sidang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Ustad Abdul Somad Kembali Ditunda

Pekanbaru, Riau81 Dilihat
Suasana sidang pekan lalu Kamis (14/2/2019)

PEKANBARU – Sudah dua kali sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustad Abdul Somad dinyatakan ditunda, setelah sebelumnya pada hari Kamis(14/2/2019) lalu, sidang juga ditunda.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok kembali dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, Kamis (21/2/2019)

banner 300x250

Persoalannya adalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, saksi korban Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diagendakan hadir untuk didengar kesaksiannya, masih berhalangan untuk datang karena UAS  masih berada di Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengacara UAS, agar UAS bisa dihadirkan dalam persidangan

“Kita masih terus berkoordinasi dengan pengacaranya, karena memang agenda beliau (UAS) sangat padat sekali. Agenda sidang diundur Kamis pekan depan,Jadi masih kita koordinasikan, apakah UAS bisa hadir pada Kamis pekan depan,” kata Syafril, Kamis (21/2/2019).

Sementara sebelumnya, Astriwati selaku Hakim Ketua dalam sidang perkara ini mengatakan, dalam sidang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau ada korban harus terlebih dahulu yang diperiksa korban. Setelah itu, baru saksi lain,” kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul Kamis(14/2/2019)

Untuk diketahui sebelumnya Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum…. oooohhh somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB”. Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, dalam tulisannya

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018,k etika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.