Terlibat Narkoba, 24 Warga Siak Ditangkap Polres Siak Dalam Sebulan

Riau, Siak156 Dilihat

SIAK SRI INDRAPURA – Upaya Porles Siak dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya bukan gertak sambal. Terbukti dalam sebulan saja 24 orang terlibat dengan narkoba berhasil ditangkap. Dua diantaranya tenaga honor di RSUD Tengku Rafian Siak.

“Kedua honorer tadi atas nama MA (23) warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang dan SI (30) warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura,” kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, Sabtu (2/11/2019) pada ekspos satu bulan terakhir dan juga dalam rangka mendukung Program 100 hari Kepala Kepolisian Daerah Riau, di Mapolres Siak.

banner 300x250

Sebanyak 24 tersangka itu tertangkap dalam 16 perkara. Barang bukti narkotika yang berhasil disita dari semua tersangka sepanjang Oktober 2019 ini, ganja 4,37 gram dan sabu-sabu 36,39 gram.

Terhadap 24 tersangka itu, lanjut kapolres tidak ada bandar besar. Pasalnya, kata dia, Siak bukan tempat sarang narkoba, tapi upaya pemberantasan tetap dilakukan jika ada perlintasan barang.

Begitupula dengan kedua honorer RSUD tadi, hanya sebagai pengedar kecil. Namun mereka juga sebagai pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Siak menyatakan pihaknya tetap berkomitmen dan tidak ada toleransi bagi pengguna dan bandar narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum yang setegas-tegasnya.

Selama 2019 hingga Oktober sudah ada 63 perkara yang sudah ditangani. Kepada masyarakat kepolisian mengimbau apabila melihat, menemukan dan mendengar peredaran narkoba di wilayah masing-masing agar bisa menginformasikan.