Timses Prabowo Belum Putuskan Pemberian Bantuan Hukum untuk Ketum PA 212

Global76 Dilihat

JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi belum memutuskan bakal memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Maarif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

banner 300x250

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan penetapan tersangka Maarif sarat dengan nuansa politis. Ia berharap polisi bersikap bijak dan tidak mudah mentersangkakan seseorang dalam sebuah perkara.

“Kami sangat menghormati pekerjaan polisi, kami sangat menghormati UU yang berlaku. Tapi kalau kesan yang muncul menjadi politis, ini menjadi tidak baik,” kata Ferdinand kepada Okezone, Selasa (12/2/2019).

 sd

Politikus Partai Demokrat itu berujar, gelombang perlawanan akan semakin membesar manakala arus ketidakadilan terus dilakonkan.

 (Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Slamet Ma’arif Sebut Hukum di Indonesia Memalukan)

Namun demikian, sambung Ferdinand, pihaknya belum berkoordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, terkait pemberian bantuan hukum untuk Maarif.

“Saya belum tahu, saya belum berkoordinasi sama direktorat hukum meskipun saya sendiri direktorat hukum. Kami belum berkoordinasi, belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Nanti kami infokan apabila kami memberikan bantuan hukum,” jelas Ferdinand.

Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

 sd

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma’arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma’arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

(wal)