Bengkalis, (inforiau.ID) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 6 pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi proyek jalan lingkar di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Para terperiksa adalah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang, Raffiq Suhanda; Kepala Seksi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang, Muhammad Rosidi; 2 orang staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bengkalis, Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, dan Yuniadi; PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rozali; dan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum, Syafruddin.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00, Senin, 14 Agustus 2017. Pantauan, pemeriksaan dilakukan tertutup di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Riau.
Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait pelaksanaan proyek jalan lingkar di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar. (Roni)