Fredrich Yunadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP

JAKARTA – Pengacara Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini. Fredrich beralasan masih menunggu putusan sidang kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dulu untuk hadir ke KPK.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).‎

Refa datang untuk mempertanyakan lagi tindaklanjut surat permohonan penjadwalan ulang terhadap kliennya.

“Surat (penjadwalan ulang) yang kemaren kita ajukan belum ada jawaban dari KPK, makannya hari ini kami datang, kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak,” kata Refa.

‎Dengan demikian, Refa ‎memastikan bahwa kliennya tersebut tidak akan menghadiri pemeriksaan penyidik KPK sampai adanya putusan sidang etik dari Peradi. “Ya, intinya hari ini enggak bisa hadir beliau,” terangnya.

Refa menjelaskan, sidang kode etik Peradi terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Fredrich atas profesinya sebagai advokat baru akan dilangsungkan. ‎Sehingga belum ada kepastian apakah Fredrich melanggar etik atau tidak.

“Saya belum bisa memastikan, karena itu ranah Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan (Peradi),” pungkasnya.

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

(sal)