Pengkhitan hingga Ujung Kelamin Terpotong Jadi Tersangka, Ternyata Bukan Perawat

PEKALONGAN – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus terpotongnya ujung alat kelamin bocah yang sedang menjalani proses khitan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku yang menggunakan alat khitan laser mengaku tak memiliki izin resmi sebagai perawat medis termasuk juru khitan.

Peristiwa nahas itu menimpa bocah berinisial MI (9). Ujung alat vitalnya terpotong dan tidak bisa disambung lagi. Pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi atas tindakan malapraktik yang dilakukan tersangka.

“Setelah bapaknya melakukan pengaduan ke Polres pada 5 September. Kemudian kami panggil saksi-saksi, ada tiga saksi yakni bapaknya, tetangga, dan Pak Kades. Setelah itu tersangka langsung kita panggil,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, Senin (10/9/2018).

Ekspresi Anak-anak saat Ikuti Khitanan Gratis di RS Siloam Kalibata Ilustrasi Khitan (foto: Okezone) 

Pelaku diketahui berinisial B, warga Kecamatan Doro, Pekalongan. Usianya tak lagi muda karena sudah menginjak 70 tahun. Dari pemeriksaan polisi, dia mengaku menjalani profesi sebagai juru khitan sejak pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Doro, pada 2003.

“Dalam keterangannya, tersangka tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dalam administrasi kedokteran, tidak memiliki surat izin praktik perawat, maupun pelimpahan dari tenaga medis lain. Jadi hanya PNS di Puskesmas, bukan sebagai perawat karena tidak memiliki STR perawat,” lugasnya.

Polisi menjelaskan, selama ini tersangka juga tidak memasang papak praktik khitan di kediamannya. Meski demikian, nama B cukup masyhur sehingga kerap diundang warga untuk mengkhitan anak-anak termasuk ketika gelaran sunatan massal.

“Kasus ini baru pertama kali terjadi (malapraktik). Tersangka ini meski tidak memiliki STR tapi warga sekitar sudah mengetahui dia biasa menyunat, makanya sering orang datang ke rumahnya, dipanggil ke rumah, atau sunatan massal. Di rumah tidak pasang papan praktik,” tukasnya.

(fid)