BENGKALIS – Sebegai tindaklanjuti instruksi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), langsung lakukan entri Rencana Umum Pengadaan (RPU) untuk ditayangkan, Rabu (23/1/2019).
Entri RUP tersebut langsung dilakukan staf masing-masing Bidang dan Sekretariat di Diskominfotik yang dipandu Halimah Tusakdiah dan Feni Junita.
Halimah dan Feni merupakan staf Sub Bagian Keuangan Sekretariat Diskominfotik yang sebelumnya pernah bertugas di Seksi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebelum LPSE menjadi Sub Bagian di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Bengkalis.
Kegiatan entri RUP yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan secara bersamaan di ruang kerja Plt Kepala Diskominfotik.
Adapun petugas entri untuk RUP tersebut adalah Rahman (Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi/SDKI), M Ali Kurniadi (Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik/PBE) dan Rajuna (Bidang Statistik dan Persandian/SP). Kemudian Nina Mulyati (Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik/PPIP) dan Jon Ektonizar (Sekretariat).
Berdasarkan pantauan di tempat entri pada pukul 11.20 WIB tadi, untuk Bidang SP dan PBE, proses entri sudah tuntas. Sedangkan Sekretariat baru sekitar 75 persen.
Sementara untuk Bidang SDKI dan PPIP baru 1 kegiatan yang berhasil dientri. Saat informasi ini ditulis, proses entri untuk Sekretariat, Bidang SDKI dan PPIP masih berlangsung.
Minggu Pertama Februari
Sebagaimana sudah diinformasikan sebelumnya, batas akhir penayangan RUP di Pemkab Bengkalis melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019.
Tenggat waktu tersebut ditetapkan untuk tertib administrasi Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Pemberitahuan Sekda mengenai batas waktu penayangan RUP tersebut tertuang dalam Surat Nomor 027/PBJ/2019/11 yang ditandatangani Maryansyah Oemar sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum. Maryansyah menandantangani surat tersebut atas nama Sekda Bengkalis.
Surat tertanggal 15 Januari 2019 dengan sifat ‘Segera’ itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis.
“Untuk tertib administrasi kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemkab Bengkalis, maka kami memberikan tenggat waktu penayangan RUP paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019,” demikian kalimat pertama isi surat tersebut pada alenia kedua.
Sedangkan kalimat kedua pada alinea yang sama, berbunyi, “Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah belum memahami tata cara pengentrian RUP dapat berkoordinasi langsung pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis”.