Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Pembawa 15 Kg Sabu Asal Malaysia di Rohil

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar saat konferensi pers

BAGANSIAPIAPI – Kepolisian Resort Rokan Hilir, Riau mengamankan narkotika jenis sabut seberat 15 kg yang dibawa dari Negeri Jiran Malaysia melalui jalur laut. Dalam proses penangkapan ini tiga orang diamankan. Dalam aksi ini, ada proses transportasi dari laut dan darat untuk sampai di Pekanbaru.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial AS (32), JM (23), dan RH (34), Jumat (18/1/2019) kemarin. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan penyelundupan narkoba di jalur perairan wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia,” kata AKBP Sigit, Selasa (22/1/2019).

Diceritakan, awalnya polisi mengamankan tersangka AS yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang apapun yang mencurigakan.

“Tersangka AS mengakui ada sabu berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan di pelabuhan tikus di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas,” ungkap AKBP Sigit.

Sambung Kapolres Rohil, sabu tersebut dipindahkan dari kapal menggunakan mobil avanza warna merah BM 1637 VP dan selanjutnya dihantar ke Kota Pekanbaru. Tersangka AS juga menyebutkan mobil tersebut dikemudikan tersangka JM.

“Kita pun langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyergapan. Karena diperkirakan masih dalam perjalanan dan belum jauh dari daerah Sungai Daun. Kemudian tim Polsek Panipahan melakukan pencarian terhadap tersangka JM serta mobil Toyota Avanza warna merah tersebut,” ujarnya.

Tim opsnal Polsek Panipahan, lanjutnya, menemukan keberadaan JM disebuah warung kopi yang berada di pinggir Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, dan diamankan tersangka JM yang ketika itu sedang bersama dengan tersangka RH.

“Saat diinterogasi, tersangka JM memberitahu dan menunjukkan mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakannya. Saat lalu digeledah, tim menemukan 2 buah kotak kardus warna coklat yang mencurigakan. Setelah dibuka didalamnya ada 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres Rohil lagi, plastik tersebut masing-masing dibalut lakban dan masing-masing berisikan serbuk atau kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.