PANGKALAN KERINCI – Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP) tidak lagi menerima kucuran dana bantuan operasional dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan.
Dana hibah untuk kampus merah yang termaktub dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 dicoret oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Yang jelas di APBD murni tahun ini tak ada, dicoret oleh provinsi,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Atmonadi, Senin (28/1/2019).
Ditegaskannya, kucuran dana bantuan untuk AKNP kurang lebih Rp 1,9 miliar untuk pada APBD tahun ini tidak ada. “Dicoret sama provinsi,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawa, T Muhklis mengatakan, pemberian dana bantuan untuk AKNP diperbolehkan. Sebab dasar pembentukan AKNP tersebut berdasarakan undang-undang.