BANGKINANG – Tinggal menghitung hari, Catur Sugeng Susanto akan ditetapkan sebagai Bupati Kampar. Ini diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatannya, Senin 4 Februari 2019.
Di surat dengan nomor 131.14.211disebutkan, pemberhentian Bupati Kampar telah ditetapkan pada 31 Januari 2019 lalu. Dan pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Kampar dengan nomor 131.14.212, juga tertanggal 31 Januari 2019.
Pada surat ini yang bernomor 031.14/817/OTDA, juga diminta agar kiranya salinan dan pelantikan keputusan Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan melaksanakan pelantikan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar defenitif hingga 2022.
Pelantikan ini dilakukan selambat-lambatnya 2 pekan sejak keputusan Menteri ini diterima. Dan melaporkan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri mengatakan pelaksanaan pelantikan ini dilakukan di Provinsi Riau. “Pelaksananya dilakukan di provinsi,” singkatnya.
Sementara itu Kabag Umum Setdakab Kampar, Nurdin mengaku dirinya belum mendapatkan informasi tentang surat keputusan Menteri Dalam Negeri ini.
“Belum ada petunjuk dari pimpinan. Sekarang masih penunjuk persiapan ulang tahun Kampar. Kalau petunjuk persiapan pelantikan Pak Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar belum ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Catur Sugeng Susanto ini sebelumnya adalah Wakil Bupati Kampar pasangan dari almarhum Bupati Kampar Azis Zaenal yang wafat pada 27 Desember 2018 lalu.