Satpol PP Kampar Surati Gubri Terkait Usaha Galian C Tanpa Izin

Truk angkutan galian C melintas di jalan penghubung Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu

BANGKINANG – Satpol PP Kampar akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau terkait maraknya usaha galian C beroperasi tanpa izin di Kecamatan XIII Koto dan Koto Kampar Hulu, Kampar, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kampar melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki kepada GoRiau.com, Rabu (13/2/2019) melalui telepon selulernya.

Zaki menyebutkan, bahwa saat ini pengawasan dan penertiban usaha galian C tanpa izin adalah provinsi.

“Saat ini pengawasan dan penertiban usaha galian C di Kampar adalah provinsi. Maka kemarin kita memastikan dulu. Tadi suratnya sudah ditandatangani Pak Kasat, besok rencana akan kita kirimkan ke gubernur,” ungkapnya.

Ia menyebutkan selama ini pihak Satpol PP Kampar bukannya tidak mau menertibkan usaha galian C tanpa izin yang beroperasi semena-mena di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu tersebut.

“Selama ini kami bukannya tidak mau menertibkan usaha galian C tanpa izin tersebut, tapi seperti yang saya sampaikan tadi lah, pengawasan dan penertibannya melekat di provinsi. Kalau ada aturan untuk kami, kami pasti siap,” kata Zaki.

Menurut Ahmad Zaki, saat Satpol PP Kampar mempunyai kewewenangan menertibkan usaha galian C, itu cukup ketat pengawasannya. Walupun pengusaha galian C ilegal tersebut main kucing-kucingan.

“Sebelum kewenangan ini ke provinsi, kami cukup ketat melakukan pengawasan. Itu pun mereka main kucing-kucingan,” ujarnya.