PEKANBARU – KPU Kota Pekanbaru sudah menetapkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 3 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sebanyak 10 TPS di Kota Pekanbaru pada tanggal 27 April besok. Jumlah TPS yang akan menggelar PSL ini jauh berkurang dari rekomendasi Bawaslu Riau yang sebelumnya menyatakan ada 55 TPS.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Riau memang di Pekanbaru ada 55 TPS yang perlu PSL. Tetapi, kami melakukan pengecekan kembali di petugas KPPS, PPS, dan PPK dan menyesuaikan data, ternyata hanya 10 TPS yang sesuai persyaratan untuk PSL,” ujar Ketua KPU Pekanbaru Anton, Jumat, (26/4/2019).
“Untuk PSU, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu ada 3 TPS,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Arya Guna Saputra menuturkan, PSU hanya dilakukan untuk surat suara Pilpres. Sementara PSL, diperuntukkan bagi semua jenis surat suara. Dengan catatan, hanya pemilih yang terdaftar dalam formulir C7 lah yang bisa memilih.
“Kalau PSL, hanya pemilih yang terdaftar dalam formulir C7 yang diproses,” tambahnya.
Sebagai informasi, 3 TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 09 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Serta TPS 14 dan TPS 20 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Untuk PSL, 10 TPS tersebut ialah TPS 04 Kelurahan Sukaramai, dan TPS 09 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kemudian TPS 05 dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Rhu, serta TPS 10 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.
Kemudian, TPS 58 dan TPS 36 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. TPS 01 Kelurahan Sungai Sibam, TPS 14 Kelurahan Tirta Siak serta TPS 10 Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki.