DUMAI – Atas dasar demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan hak suara dalam Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota untuk pelaksanaan PSU dan PSL di 112 TPS di seluruh Riau, termasuk di 12 TPS di Kota Dumai.
Dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu, pihak Bawaslu menerima banyaknya laporan dari Pengawas Pemilu yang melaporkan banyaknya warga se Riau tidak bisa memilih karena kekurangan kertas surat suara.
Terdapat beberapa alasan Bawaslu Riau meminta kepada KPUD Kota Dumai untuk melaksanakan PSU di empat TPS dan PSL di delapan TPS yang tersebar di kota industri tersebut.
Seperti di TPS 01 Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, dimana Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut dengan alasan adanya dua pemilih yang mencoblos di TPS tersebut, namun tidak terdaftar di DPT.
Masih di Kelurahan Dumai Kota, tepatnya di TPS 08 juga direkomendasikan Bawaslu Riau untuk PSU dengan alasan adanya pemilih yang memilih di tempat pencoblosan tersebut juga tidak terdaftar di DPT.
Di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, tepatnya di TPS 27 juga direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU, dengan alasan adanya pemilih yang memilih. Namun tidak terdaftar di DPT atau DPTb, dan terdapat 29 DPK tidak mendapat surat suara, sehingga direkomendasikan untuk PSL
PSU juga diusulkan di TPS 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, dimana KPPS membuka kotak suara yang dilakukan tidak menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan Perundang-undangan.
Untuk rekomendasi Pemungutan Suara Ulangan (PSL) sendiri dengan alasan rata-rata kekurangan kertas suara, Bawaslu mengusulkan 8 TPS yang terdapat di tiga kecamatan berbeda.
Untuk Kecamatan Dumai Kota terdapat 5 TPS, yakni TPS 07,08 dan 19 di Kelurahan Sukajadi serta TPS 05, 06 di Kelurahan Rimba Sekampung.
Kecamatan Dumai Barat terdapat dua TPS, yakni TPS 21 Kelurahan STDI dan TPS 15 Kelurahan Pangkalan Sesai, sedangkan di Kecamatan Dumai Timur terdapat satu TPS, yakni TPS 29.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam press rilisnya kepada GoRiau.com beberapa waktu yang lalu mengatakan, rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawas TPS (PTS) se Riau. Hasil pengawasan yang diterima langsung dikaji dan dibahas tepat dua hari setelah pencoblosan.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) yang berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib di Ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undang, adanya petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tandak Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftyar di DPT dan DPTb.
“Maka kami kemudian melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam Pemilu 2019,” kata Rusidi Rusdan.
Kesimpulan dalam rapat tersebut, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se Riau, termasuk 12 TPS di Kota Dumai dan batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) yang tersebar di 10 Kabupaten/ Kota se Riau,” tutur Rusidi.
Komisioner KPUD Kota Dumai, Parno kepada GoRiau.com pada Senin (22/4/2019) yang lalu, juga telah mengatakan pihaknya telah menetapkan dua TPS untuk dilakukan pelaksanaan PSU, yakni TPS 012 kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
“Berdasarkan hasil rapat internal KPUD Dumai dan penyelidikan serta keterangan petugas penyelenggara terkait, sudah diputuskan untuk dilakukan PSU di dua TPS,” kata Parno.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan saat dikonfirmasi GoRiau.com pada Senin (22/4/2019), menyatakan pihaknya belum menerima surat tembusan keputusan dari KPUD Kota Dumai terkait pelaksanaan PSU di dua TPS.
“Seharusnya kita sudah mendapatkan surat tembusan terkait pelaksanaan PSU tersebut, namun hingga saat ini (Senin, 22/4/2019) belum kita teriman,” kata Zulfan.










