TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi meminta perencanaan kebutuhan barang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diusulkan melalui dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Menurut Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP, RKBMD tersebut sudah diselaraskan dengan Renstra dan Renja pada masing-masing OPD.
“Jadi, setiap OPD harus mengusulkan pembelian barang melalui RKBMD ini. Ini sudah diatur oleh Perda Kuansing nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Kepala BPKAD melalui Kabid Aset Hasvirta Indra, Rabu (15/5/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Hasvirta Indra, Bupati Kuansing sudah mengirimkan surat ke seluruh OPD agar menjalankan Perda nomor 4 tahun 2018 tersebut.
Poin penting yang juga ditegaskan bupati yakni berkenaan dengan pengelola BMD. Dimana, OPD diminta untuk menginventarisir kembali BMD yang terdapat pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
“OPD bertanggungjawab dalam memanfaatkan, memelihara dan mengamankan BMD atau aset tersebut, sesuai pasal 13 Perda nomor 4 tahun 2018 tersebut,” ujar Hasvirta.
Hal yang tak kalah penting adalah berkenaan dengan pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset. Menurut Hasvirta, Bupati Mursini meminta OPD untuk mengusulkan kepada bupati selaku penguasa barang dan Sekda selaku pejabat pengelola barang.
“Nanti, usulan itu akan diteliti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Hasvirta.