Ditangkap di Pelalawan, Bawa Sabu 2 Kg dari Dumai Pelaku Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Pelalawan, Riau140 Dilihat

PANGKALAN KERINCI – Pelaku RS alias Rahmat (47) warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap membawa 2 Kg sabu-sabu mengaku mendapat upah Rp 20 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, dia diberi upah Rp 20 juta untuk mengantarkan barang ini sampai ke tujuan,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan didampingi Wakapolres Kompol Rezi Darmawan dan Kasat Narkoba, Iptu Romy Irwansyah, saat konferensi pers, Kamis (13/6/2019).

banner 300x250

Dijelaskannya, barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg dibawa oleh pelaku dari Dumai dan akan dibawa ke Palembang. Namun saat melewati Pelalawan, pelaku ditangkap.

“Sabu-sabu dari Dumai akan dibawa ke luar Riau. Namun tidak tertutup kemungkiman barang ini berhenti di Pelalawan, tentu ini kita dalami,” jelas Kapolres.

Menurutnya, penangkapan kali ini merupakan penangkapan sabu terbesar. Kata Kapolres, melihat dari jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan merupakan sindikat.

“Pengungkapan terbesar Polres Pelalawan, sebelumnya juga ada pengungkapan penangkapan sabu-sabu seberat 1 Kg. Kalau dari BB ini sindikat, ini masih dalam proses pengembangan kita,” tandasnya.

Pelaku RS yang membawa 2 Kg dari Dumai menuju Palembang berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci dekat SPBU Buya Karim, Selasa (11/6/2019) jam 18.30 WIB.*