161 ASN di Riau Terlibat Kasus Korupsi, Terbanyak di Kabupaten Bengkalis

PEKANBARU – Kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Riau telah menjerat 161 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Riau, Trimo Setiono mengatakan, bahwa rata-rata ASN di kabupaten/kota yang dikenakan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) karena kasus tindak pidana korupsi.

banner 300x250

“PTDH yang dilakukan di kabupaten/kota berdasarkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti bupati atau walikota sebagai kepala daerah,” kata Trimo, Senin (29/7/2019).

Berikut jumlah ASN di kabupaten/kota yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara tahun 2018 dari yang terbanyak, yaitu:

1. Kabupaten Bengkalis 28 orang

2. Kota Dumai 19 orang

3. Kabupaten Pelalawan 17 orang

4. Kabupaten Indragiri Hilir 17 orang

5. Kabupaten Kampar 15 orang

6. Kabupaten Siak Sri Indrapura 14 orang

7. Kabupaten Rokan Hilir 13 orang

8. Kota Pekanbaru 10 orang

9. Kepulauan Meranti 9 orang

10. Kabupaten Indragiri Hulu 9 orang

11. Kabupaten Kuantan Singingi 6 orang

12. Kabupaten Rokan Hulu 4 orang.

“Untuk data tersebut belum termasuk ASN yang bekerja dilingkup Pemerintah Provinsi Riau dengan jumlah sebanyak 27 ASN,” ungkap Trimo.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018.

“Isi surat keputusan bersama tersebut, tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil atau aparatur negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” jelas Trimo.