DURI – – Pria paruh baya berinisial HB (41), warga Rejo Sari Km 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau harus berurusan dengan Polisi karena terbukti memiliki senjata api rakitan. Mirisnya lagi, saat ditangkap, ia juga tengah menikmati sabu bersama teman wanitanya.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan HB ditangkap di rumahnya setelah AS (25) yang dicurigai memiliki senjata api. AS ditangkap di Simpang Puncak Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
“Saat digeledah kita temukan senpi ada sama AS. Dia mengaku itu mulik HB yang baru dipinjamnya 2 hari yang lalu. Dari keterangan AS itu, langsung kita lakukan pengintaian di rumah HB, Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan ternyata ada 1 selongsong juga di rumahnya,” kata Kompol Arvin.
Wanita yang ditangkap saat menikmati sabu di rumah HB itu beriniskal UN (25). Mereka tidak dapat mengelak karena sejumlah alat bukti seperti 1 set alat hisap Narkotika jenis sabu berupa bong.
Selanjutnya juga ada 1 kaca pirex yang masih berisikan sabu yang siap untuk dihisap serta 1 mancis yang sudah dirakit menjadi kompor untuk membakar sabu.
“Untuk HB akan dikenakan pasal berlapis, pertama memiliki senjata api rakitan yang tidak ada izinnya dan kedua memiliki atau menyalah gunakan menggunakan narkotika,” kata Kapolsek.