Pemekaran Kecamatan, Ayat Cahyadi Berharap Smart City Madani Dirasakan Semua Masyarakat

PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (25/8) kemarin. Dalam Perda tersebut, termasuk menyangkut pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, pemekaran kecamatan. Anggarannya Insya Allah tahun 2021 mendatang,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).

“Kemudian ada juga beberapa OPD yang berubah dari tipe B ke Tipe A. Begitu juga semua kecamatan ini, menjadi Tipe A,” terangnya.

Ia juga berharap agar kepala OPD yang ada di pemekaran kecamatan tersebut, nantinya dapat lebih bersemangat untuk membangun dan melayani masyarakat.

“Siapapun kepala OPD nantinya, kalau sudah dilembar daerahkan, agar bisa menjadi lebih bersemangat melayani masyarakat. Sehingga masih lebih sejahtera dan Smart City Madani bisa dirasakan oleh semua masyarakat,” pungkasnya.