TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyita satu box dokumen berkaitan dengan pembangunan Hotel Kuansing.
Dokumen tersebut disita Kejari usai menggeledah dua kantor, yakni BPKAD dan Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan (DPKP2). Dulunya, kantor tersebut merupakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) yang membangun Hotel Kuansing.
“Ada satu box dokumen yang kami sita. Dokumen ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan Hotel Kuansing,” ujar Hadiman, Kajari Kuansing yang memimpin penggeledahan, Rabu (16/9/2020) sore.
Dalam penggeledahan ini, Hadiman didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH, Kasubag Bin Jefri Hardi, SH serta beberapa jaksa fungsional lainnya.
“Kami melakukan penggeledahan karena, sebagian saksi yang kami minta keterangan tidak bisa memberi dokumen yang kami perlukan,” ujar Hadiman.
Dokumen tersebut, lanjut Hadiman, sangat diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2015.
“Ini akan menjadi barang bukti. Kami sangat memerlukan dalam penyidikan,” tegas Hadiman.
Saat ini, Kejari Kuansing telah mendatangkan akuntan negara untuk menghitung kerugian negara. Akuntan negara tersebut juga ikut melakukan penggeledahan, mulai dari Hotel Kuansing, BPKAD dan DPKP2.