PEKANBARU – Seekor hewan dilindungi jenis Owa, diduga mati saat masih dalam penguasaan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.
Kematian hewan Owa itu, sempat diposting di akun medsos perwira dengan melati dua dipundaknya itu, namun saat ini video tersebut sudah di hapus dari akun medsos Indra. Akan tetapi video itu sampai saat ini masih beredar, dan diposting oleh akun Instagram Liputan6.
Dalam video tersebut, terlihat Kapolres Pelalawan, bersama keluarga mengadu anjing dan hewan Owa tersebut. Bahkan, terdengar suara Indra, mengatakan “Biar, biar, biar,” ujarnya dalam video itu.
Lalu video berlanjut, ternyata hewan Owa yang dilindungi undang-undang itu, sudah mati, bahkan saat akan dikuburkan hewan tersebut juga sempat divideokan.
Kemudian video itu menuai protes keras warganet, dan pegiat lingkungan yang melihat unggahan Liputan6 itu.
Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/12/2020) malam, tidak menampik video tersebut. Bahkan ia mengakui kalau sempat memelihara hewan dilindungi itu.
“Itu diplintir, padahal saya sudah mengobati binatang tersebut,” ujar Indra kepada GoRiau.com, Rabu malam.
Kemudian saat ditanyakan lebih lanjut, terkait penjelasan pelintiran video yang ia maksud, Indra justru menyuruh untuk datang ke kantornya.
“Nanti, besok, ke kantor aja biar jelas,” tutupnya.
Saat ditanyakan bagaimana hewan langka itu bisa mati, Indra tidak menjawab lagi pertanyaan wartawan GoRiau.com.
Terpisah, Humas BBKSDA Riau, Dian Indriani, saat dikonfirmasi terkait video hewan dilindungi, yang diduga mati dalam penguasaan Kapolres Pelalawan itu, juga membenarkannya.
“Sudah ditangani oleh Polda Riau,” singkat Dian, kepada GoRiau.com, Kamis (10/12/2020).
Dari penelusuran GoRiau.com, hewan Owa itu merupakan hewan langka yang hampir punah, dan dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, kepada warga setempat.










