Operasi Tertib Masker di Tembilahan Kota Jaring Belasan Pelanggar

banner 468x60

TEMBILAHAN –Giat tertib masker yang digelar Satgas Covid-19 di Pos Terpadu, Jalan Sudirman Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (2/6/2021), berhasil menjaring 17 pelanggar.

Masyarakat yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 langsung disidang di tempat.

banner 400x400

Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sebanyak 17 orang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan. Para pelanggar didenda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan sanksi hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 hari.

“Sangat disayangkan hari ini masih ada 17 pelanggar yang terjaring, 11 diantaranya membayar denda dan sisanya kerja sosial,” kata Tim Satgas Covid-19 Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, kepada GoRiau.com.

Tak bosan-bosannya Tim Satgas Covid-19 Inhil menghimbau masyarakat untuk selalu taat mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengajak warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” imbauannya.

banner 970x250