PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahi izin usahanya dalam beroperasi. Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan apabila melanggar izin, maka pihaknya dapat membekukan atau mencabut izin operasional pelaku usaha tersebut.
“Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” ujar Rudi, Kamis (1/7/2021).
Ia menjelaskan, ada tahapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan sebelum izinnya dicabut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sampai pencabutan izin.
“Kitakan ada tim yustisi di Pemko Pekanbaru, seperti kepolisian dan Satpol PP. Mereka akan melakukan pemeriksaan jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Apabila pelanggaran sudah ditemukan, maka dinas teknis yang mengawasi tempat usaha terkait dapat mengeluarkan rekomendasi agar DPMPTSP Pekanbaru mencabut izin pelaku usaha.
“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya,” pungkasnya.




