DURI-Eksekusi penutupan kegiatan produksi pabrik kelapa sawit (PKS) PT SIPP di Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau untuk yang ketiga kalinya mendapat penolakan dari oknum warga setempat yang menyebut mereka pekerja di sana.
Padahal sanksi itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis 29 Juni 2020, setelah melihat kesalahan PKS yang mencemari lingkungan sangat real (nyata) dan membuat kerugian pada masyarakat setempat.
Pantauan di lapangan, utusan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Pematang Pudu didampingi Satpol PP dan aparat penegak hukum terlibat debat dengan pengacara dari PKS PT SIPP saat akan memasang plang penutupan kegiatan produksi PKS PT SIPP, Senin (16/8/2021). Pengacara dengan lantang menolak pemasangan plang penutupan produksi PKS PT SIPP.
Saat plang tetap dipasang, warga atau oknum pekerja langsung menantang pihak DLH Bengkalis hingga mendapat perlawanan. Mirisnya lagi Satpol PP, Koramil Mandau dan aparat Polsek Mandau dan Polres Bengkalis yang datang dengan senjata laras panjang itu hanya berdiri-berdiri saja dan terlihat tidak memberikan pengamanan kepada pihak DLH ketika dihadang oknum pekerja saat akan memasang plang sanksi sesuai SK Bupati Bengkalis.
Sektetaris DLH Bengkalis, Agus bersama staf DLH yang lainnya tetap juga bersikeras untuk memasang plang itu akan tetapi plang dipasang tidak di sekitar area pabrik, melainkan di simpang SPBU Jalan Rangau KM 6 yang sangat jauh dari lokasi PKS PT SIPP.
“Pemasangan plang tetap dilaksanakan dan plang bisa dipasang di mana saja, yang jelas sanksi harus mereka terapkan. Jika PKS masih tetap produksi tanpa mengindahkan SK Bupati Bengkalis, tentu akan ada tindak lanjut sanksi yang akan mereka terima. Tugas kita menyampaikan SK Bupati dan melaksanakan pemasangan plang penutupan produksi sudah selesai, tinggal melakukan pengawasan lagi,” ujar Agus kepada GoRiau.com, Senin malam (16/08/2021).
Boru Sianturi, salah satu warga tempatan yang sangat dirugikan dari pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SIPP melihat kejanggalan saat proses penerapan sanksi sesuai SK Bupati Bengkalis itu. Pihak pemerintah terkesan seperti tidak tegas dengan aturan yang sudah mereka buat sendiri. Padahal jelas-jelas kesalahan PT SIPP sangat fatal dan sudah merusak lingkungan serta merugikan masyarakat di sekitar pabrik.
“Ini menurut saya ya, sah-sah saja masyarakat berpendapat, apalagi saya sangat dirugikan dari kegiatan PKS SIPP ini. Kok bisa sanksi yang sudah dibuat Bupati Bengkalis itu bisa ditolak pihak Pabrik saat eksekusi di lapangan, sudah yang ketiga kali pula. Artinya SK Bupati Bengkalis itu dianggap sepele oleh pihak PKS. Padahal mereka salah, tapi tidak menghargai keputusan yang sudah dibuat orang nomor satu di kabupaten Bengkalis ini. Hebat sekali PKS SIPP ini, siapa oknum di belakangnya sehingga SK Bupati pun bisa mereka tolak, dan aparat penegak hukum juga tidak tegas di lapangan. Apa ini cuma skenario saja untuk menyenangkan hati kami masyarakat yang dirugikan ini,” kata Boru Sianturi kesal saat menyampaikan unek-uneknya dengan kegiatan DLH Bengkalis yang seolah tidak tegas.
Dalam sosialisasi SK Bupati Bengkalis di Kantor Lurah Pematang Pudu beberapa waktu lalu, kata Boru Sianturi, pihak DLH hingga anggota DPRD Bengkalis, Hendri menyampaikan penindakan ini dilakukan karena Pemkab Bengkalis tak pilih kasih dalam menegakkan aturan yang ada. Banyak PKS yang beroperasi di Bengkalis namun mereka tak bermasalah dalam perizinan dan pengelolaan limbahnya.
“Nah inikan mereka bermasalah dalam kegiatan operasionalnya, tidak memiliki izin pengolahan limbah, mencemari lingkungan hingga merusak tanaman dan perkebunan warga setempat. Harusnya tidak ada toleransi lagi untuk PKS PT SIPP ini, sudah termasuk hebat PKS ini tetap beroperasi selama 4 tahun lebih tanpa mengantongi izin limbah. Jika masyarakat biasa yang tidak sengaja membuat lahan sawitnya terbakar saja bisa dipenjara karena merusak lingkungan, kenapa pihak PT PKS ini tidak. Hukum jangan pilih kasih dong, yang sudah terbukti merusak lingkungan dan merugikan orang lain, itu sudah bisa dipidana juga,” gumam Boru Sianturi lagi.
Ditambahkan oleh Kuasa Hukum Boru Sianturi, Marnalom Hutahaean SH MH, sudah ada SK Bupati no 412/KPTS/VI/2021 yang menguatkan tim Gakkum melakukan penyegelan area produksi PKS PT SIPP, harusnya jika memang betul semua pihak ikut mendukung pelaksanaan penerapan sanksi itu, tidak akan ada lagi penolakan oleh oknum pekerja yang mengaku warga tempatan.
“Jika PKS PT SIPP sudah berani mengangkangi aturan pemerintah, nanti ini juga akan menjadi contoh bagi PKS lainnya. Untuk menerapkan sanksi tegas kepada PKS SIPP saja, pihak Pemerintah tidak bisa tegas, dengan alasan tidak ingin terjadi kericuhan atau bentrok dengan warga. Menurut saya ini bukti SK Bupati Bengkalis tidak kuat, wajar saja klien kita yang tanaman sawitnya mati karena tercemar limbah PKS PT SIPP meradang kesal mengetahui kegiatan eksekusi penutupan produksi PKS SIPP selalu mendapat penolakan,” kata Marnalom Hutahaean, SH, MH.
Padahal kata Marnalom Hutahaean, dalam penyelidikan tim Gakkum DLH Bengkalis, ada 9 item pelanggaran yang dilakukan PT SIPP, diantaranya belum memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. Tidak hanya itu proses pengolahan air limbah PT SIPP juga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta tak tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
“Selain menutup sementara produksi PKS PT SIPP, kami juga sangat berharap pemerintah juga mengingatkan pihak perusahaan itu menyelesaikan ganti rugi dengan masyarakat akibat pencemaran lingkungan dari limbah olahan sawitnya. Sudah 2 kali PKS ini mencemari kebun sawit klien kami dengan limbah produksi sawitnya, yaitu 5 Oktober 2020 dan 4 Februari 2021. Sekitar 200 pokok sawit di kebun mati dan gagal panen,” sebut Marnalom Hutahaean.
Masih kata Marnalom Hutahaean, kelalaian PT SIPP dalam pengolahan limbah pabriknya ini sudah masuk dalam unsur pidana. Sebab PT SIPP belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki izin Penyimpanan sementara Limbah TPS B3, tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik. Sehingga saat kolam limbahnya jebol, langsung mencemari lingkungan di sekitarnya. Sehingga, warga yang dirugikan ini membuat laporan ke Polda Riau pada Februari 2021 lalu.
“Dalam UU nomor 32 tahun 2009 sudah jelas dinyatakan dalam pasal 59 yaitu Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Dan pada Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan di dipidana. dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan
paling banyak Rp3 miliar,” kata Marnalom Hutahaean.
“Sawit sumber mata pencarian untuk menopang hidupnya (Boru Sianturi) sudah tidak bisa produksi lagi karena mati tercemar limbah dari PKS PT SIPP. Sehingga kami berharap SK bupati harus dijalankan. Karena di dalam SK itu pada diktum ketiga poin ke 5 melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat jebolnya tanggul IPAL, dalam hal ini milik ibu Boru Sianturi,” kata Tokoh Masyarakat Batak di Bengkalis itu.










