BENGKALIS-Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh gugatan perdata terhadap Presiden RI selaku tergugat II dan PT Chevron sebagai tergugat I dalam kasus sengketa lahan PT Chevron di perbatasan Bathin Solapan dan Mandau.
“Alhamdulillah pada Senin kemarin hakim mengabulkan itu, dibunyikan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar Asdatun Kejati Riau, Dzakiyul Fikri didampingi Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman T dan Kasi Datun Agis Sahputra saat jumpa pers terkait hasil putusan sidang perdata sengketa lahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (22/9/2021).
Dipaparkan Asdatun, Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagia memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan jaksa pengacara negara untuk mewakili negara atau pemerintah. Dalam gugatan itu, orang nomor I di Indonesia (Presiden RI) ikut digugat oleh penggugat sebagai tergugat II dan PT Chevron sebagai tergugat I.
“Kami menerima SK Substitusi mewakili pihak negara atau pemerintah (Presiden RI) melaksanakan acara perdata, berkaloborasi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau. Ada gugatan II terhadap orang nomor 1 di Indonesia (Presiden) terkait persoalan lahan. Menyangkut adanya gugatan tersebut, kita harus profesional dan objektif. Kita lakukan analisis yang cukup,” ujarnya.
“Proses gugatan berjalan, alhamdulillah putusannya seluruh gugatan ditolak. Menurut hakim dari hasil sidang berjalan kurang profesional dan tidak bisa dipertimbangkan sebagai materi gugatan,” ungkap Asdatun.
Mewakili Kajati Riau, Asdatun memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran terhadap perkara ini sudah tuntas tahap awal, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.
“Selanjutnya nanti kita tunggu batas waktu bandingnya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat. Kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke RI I (Presiden) melalui Pak Kajati dan Pak Kajagung bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,” kata Asdatun.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Sementara Kasi Datun Kejari Bengkalis, Agis Sahputra menjelaskan perkara ini mulainya dari tahun 2020, namun perjalanan sidangnya tahun 2021. Pihaknya juga sudah sidang di tempat pertama sekali sidang di PN Bengkalis dan yang kedua sidang di tempat di lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau.
“Sidang di tempat bersama hakim dan temen-temen penggugat dan tergugat, perkara ini sudah berjalan lama. Dan pada hari Senin kemarin sudah ada putusan dari hakim dan kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya.










