Setubuhi Pacar Dua Kali, Pemuda di Pelalawan Dipolisikan Orangtua Kekasihnya

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –HS alias Rendi hanya dapat tertunduk lesu usai diamankankan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pemuda ini harus mempertanggung jawabkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan pada pacarnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP A Chandra Pietama, Rabu (3/11/2021) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.

banner 400x400

“Pelaku sudah kita amankan dan diperiksa intensif terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka mengakui perbuatannya,” terangnya.

HS tinggal di Desa Bukit Kesuma, sedangkan pacarnya YFS (17) tercatat tinggal di Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma, Pangkalan Kuras yang masih berstatus pelajar SMA.

Kapolsek Chandra mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua korban YFS yakni SS (44) ke Polsek Pangkalan Kuras pada 17 Oktober lalu.

Berdasarkan laporan SS, putrinya berinisial YFS tidak pulang pada 16 Oktober lalu yang pergi dari rumah sejak pukul 22.00 Wib.

“Keesokan harinya, ia mendapat kabar jika anak gadisnya menginap di rumah HS,” ungkapnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Lebih lanjut Kapolsek Candra mengungkapkan, kemudian SS menjemput putrinya ke rumah pacarnya untuk diajak pulang.

“Dalam perjalanan pulang, ia merasa curiga terhadap gelagat putrinya dan berinisiatif membawanya ke rumah bidan untuk diperiksa,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, bidan menyampaikan jika putrinya sudah melakukan persetubuhan satu kali. Mendengar pernyataan itu, SS langsung menanyakan YFS tentang hal itu dan setelah dibujuk dan berjanji tidak akan marah, akhirnya korban mengakui semuanya.

“Pelaku dan korban sudah dua kali melakukan hubungan suami istri. Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung melaporkan pacar putrinya ke kita,” tambah Kapolsek Chandra.

Setelah menerima laporan korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah dua pekan ditelusuri, didapatkan informasi jika keberadaan pelaku di Kecamatan Pelalawan.

Tim Reskrim langsung menunjuk tempat persembunyian Rendi dan menangkapnya di perumahan estate Pelalawan Jalan Koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan. Rendi tak bisa berkutik lagi dan tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

“Kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta seragam sekolahnya dan bukti lainnya,” tandas Kapolsek Candra.

banner 970x250