FSPMI Desak DPRD Riau Segera Kirim Rekomendasi UU Ketenagakerjaan

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Sekitar 100 massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Provinsi Riau segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

banner 338x250

Selain itu, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya penetapan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen, penetapan UMSK/UMSP 2027, pajak JHT 0 persen, penolakan pesangon 0,5 persen, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Massa juga mendesak Disnakertrans Provinsi Riau serius menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Riau.

Korlap aksi Satria Putra mengatakan, pihaknya meminta DPRD Riau membuat rekomendasi resmi kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami meminta agar DPRD Provinsi Riau membuat draf dari DPRD Provinsi Riau ke DPR RI sebagai rekomendasi dalam pengesahan UU Ketenagakerjaan memperjuangkan hak-hak buruh,” ujar Satria.

Menurut Satria, persoalan ketenagakerjaan juga banyak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri perminyakan.

“Terkhusus bagi kawan-kawan yang bekerja di industri kelapa sawit dan industri perminyakan dimana di perusahaan tersebut banyak terjadi pelanggaran secara normatif dan intimidasi terhadap tenaga buruh, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah maupun pihak kepolisian,” katanya.

Dalam audiensi, perwakilan massa meminta surat rekomendasi tersebut dapat diterbitkan secepatnya.

“Kami meminta hari ini juga agar perwakilan DPRD Provinsi Riau membuat surat rekomendasi ke DPR RI hari ini juga secara resmi dengan stempel resmi DPRD Provinsi Riau,” ujar Budi, salah satu perwakilan massa.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Khasim menyatakan pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan FSPMI.

“Kita DPRD Provinsi Riau mendorong dan mendukung aksi ini, nanti akan segera kita buatkan surat rekomendasi ke DPR RI terkait UU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Abdul Khasim.

Namun, Abdul Khasim menjelaskan surat rekomendasi tersebut belum dapat difinalisasi saat audiensi karena masih membutuhkan proses administrasi dan kewenangan pimpinan DPRD.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah kemudian turut menemui massa aksi.

DPRD Riau menerima draf tuntutan yang disampaikan FSPMI dan menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh.

Draf tuntutan tersebut kemudian ditandatangani oleh Indra Gunawan, Abdullah, Abdul Khasim, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rahmat, serta Korlap aksi Satria Putra.

Namun, draf tersebut belum final karena masih harus ditandatangani dan dicap secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto.

Satria kembali mendesak agar proses tersebut segera dilakukan. Ia menyebut pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan pada 8 Oktober 2026.

“Kami hanya meminta surat rekomendasi dukungan dari pihak DPRD Provinsi Riau, dikarenakan hal ini mendesak, pada tanggal 8 Oktober 2026 akan segera disahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Audiensi berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.
Massa aksi kemudian meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Riau dan membubarkan diri dengan tertib.

banner 970x250