Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Minyak Rambut, 2 Pria Diciduk Polisi

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Siasat menyembunyikan narkotika di dalam kaleng minyak rambut tak mampu mengecoh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Polisi mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan EI (36) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito, Ukui II, Kecamatan Ukui.

banner 400x400

Dari tangan keduanya, polisi menyita 27 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 9,79 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di kawasan perkebunan sawit.

“Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas sandang warna hitam,” kata Rudi, Kamis (1/10/2026).

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan sebuah kaleng minyak rambut.

Benda tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,58 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah sendok sabu, satu ball plastik bening klip merah, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone Android merek Vivo.

Dari pemeriksaan terhadap AS, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“AS mengaku memperoleh sabu dari EI. Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah EI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Rudi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah EI.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,21 gram yang disimpan di dalam kamar.

Polisi juga mengamankan satu ball plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone Android merek Vivo.

Kepada petugas, EI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MN.

“Dari keterangan EI, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN yang masih dalam lidik,” jelas Rudi.

Dengan diamankannya AS dan EI, polisi menyita total 27 paket diduga sabu dengan berat kotor 9,79 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk mencari keberadaan MN.

banner 970x250