Inforiau.ID, PELALAWAN – Polemik penerbitan 66 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini memasuki babak baru. Dugaan kejanggalan administrasi pertanahan hingga informasi sejumlah sertifikat telah dijadikan agunan di bank dan koperasi menjadi bagian dari persoalan yang tengah ditelusuri.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau kini melakukan pengkajian terhadap permohonan pembatalan puluhan sertifikat tersebut. Penanganan persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa Sotol itu ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Rendi Wiranata, Sabtu (10/10/2026), setelah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Rendi memperoleh penjelasan bahwa permohonan pembatalan 66 SHM akan ditindaklanjuti melalui proses pengkajian terhadap mekanisme dan dasar penerbitan sertifikat.
Menurut Rendi, BPN Riau terlebih dahulu akan memastikan apakah sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program redistribusi tanah.
Apabila sertifikat tersebut diterbitkan melalui program redistribusi tanah, BPN Riau akan menyampaikan persoalan itu secara tertulis kepada Bupati Pelalawan selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan untuk memfasilitasi penyelesaiannya.
Dugaan Kejanggalan Dokumen Pertanahan
Polemik penerbitan 66 SHM tersebut tidak terlepas dari persoalan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau surat sporadik yang diduga menjadi salah satu dasar administrasi penerbitan sertifikat.
Rendi mengungkapkan, dokumen tersebut ditandatangani Sekretaris Desa Sotol saat itu, Jamri N, dengan menggunakan cap kepala desa serta nomor register desa.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Sotol yang disampaikan Rendi, terdapat indikasi bahwa nomor register dalam dokumen tersebut tidak tercatat dalam Buku Induk Registrasi Tanah di kantor desa.
Selain itu, kepala desa disebut tidak pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada sekretaris desa untuk menandatangani dokumen tersebut pada tanggal penerbitannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan puluhan sertifikat tanah tersebut.
Persoalan administrasi itu sebelumnya juga telah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pelalawan pada 18 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan Rendi, Jamri N disebut terbukti dan mengakui melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang.
Inspektorat Kabupaten Pelalawan kemudian disebut merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Meski demikian, temuan pelanggaran administrasi tersebut belum serta-merta membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan seluruh 66 SHM.
Keterkaitan antara dokumen sporadik dengan proses penerbitan sertifikat masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Sejumlah Sertifikat Disebut Telah Diagunkan
Rendi menjelaskan, Bupati Pelalawan sebelumnya telah menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk mengajukan pembatalan 66 SHM yang menjadi objek persoalan.
Upaya penyelesaian juga dilakukan melalui audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Rendi, diperoleh informasi bahwa sejumlah sertifikat yang dipersoalkan telah digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank maupun koperasi.
Informasi itu menambah kompleksitas penanganan perkara karena penyelesaiannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat, tetapi juga berpotensi menyangkut kepentingan pihak ketiga.
Oleh karena itu, status hukum masing-masing sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh sebelum keputusan mengenai permohonan pembatalan dapat diambil.
Berawal dari Lahan Resettlement Seluas 1.000 Hektare
Di balik polemik sertifikat tersebut, terdapat riwayat penguasaan lahan masyarakat Desa Sotol yang disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Rendi menjelaskan, masyarakat Desa Sotol memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar tahun 1995.
Dokumen tersebut disebut memuat pemberian lahan resettlement seluas 1.000 hektare kepada masyarakat Desa Sotol yang sebelumnya bermukim di kawasan pinggiran sungai.
Lahan itu awalnya merupakan perkebunan karet sebelum kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkembangannya, perkebunan tersebut dikelola PT MUP. Namun, menurut Rendi, kepemilikan lahan tetap berada pada masyarakat berdasarkan kesepakatan yang pernah dibuat dengan perusahaan.
Persoalannya, dokumen perjanjian tersebut hingga kini belum ditemukan. Rendi menyebut orang yang sebelumnya menyimpan dokumen itu telah meninggal dunia.
Selama berlangsungnya pengelolaan perkebunan, PT MUP disebut telah memberikan sejumlah kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Kontribusi tersebut antara lain berupa pembangunan jalan, masjid, sekolah, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya di Desa Sotol.
Rencana Bagi Hasil 30 Persen Belum Terlaksana
Polemik status lahan tersebut juga berdampak terhadap rencana kerja sama perkebunan kelapa sawit yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Sotol.
Menurut Rendi, PT MUP sebelumnya menawarkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui skema pembagian keuntungan hasil perkebunan kelapa sawit.
Dalam rencana tersebut, masyarakat Desa Sotol ditawarkan bagian sebesar 30 persen dari keuntungan perkebunan.
Namun, rencana kerja sama itu belum dapat direalisasikan karena muncul persoalan penerbitan 66 SHM yang menurut Rendi berlangsung tanpa sepengetahuan perusahaan maupun masyarakat.
Ketidakjelasan status sertifikat dinilai menjadi salah satu hambatan dalam menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut.
Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administrasi dan hukum, tetapi juga membuka jalan bagi pelaksanaan program yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat.
BPN Riau Ditargetkan Tuntaskan Persoalan Oktober 2026
Rendi berharap pengkajian yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan pertanahan yang selama ini menjadi polemik di Desa Sotol.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mengungkap mekanisme penerbitan sertifikat, keabsahan dokumen pendukung, serta status hukum lahan yang menjadi objek persoalan.
Ia juga berharap proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“BPN Provinsi Riau menargetkan perkara ini selesai dalam bulan Oktober tahun 2026 ini,” tegas Rendi.
Dengan adanya target tersebut, masyarakat Desa Sotol berharap persoalan 66 SHM yang telah menjadi perhatian berbagai pihak segera memperoleh kepastian hukum.
Kendati demikian, keputusan mengenai pembatalan atau keberlakuan sertifikat tetap bergantung pada hasil pengkajian dan proses administrasi pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, keterangan resmi dari BPN Riau mengenai target penyelesaian tersebut, serta tanggapan pihak-pihak terkait atas dugaan kejanggalan dokumen pertanahan, masih perlu dikonfirmasi.










