TEMBILAHAN –Seorang pemuda berinisial PP (21) diduga menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, di media sosial (Medos).
Tak hanya menyebarkan ke medsos via WhatsApp, cowok asal Jambi ini juga menjual foto dan video syur mantan pacarnya tersebut di Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar ke medsos, FY melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polres Inhil.
“Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di medsos itu sudah ditangkap Satreskrim Polres Inhil,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Rabu (26/5/2021).
Diterangkannya, tak hanya menyebarkan foto dan video ke medsos, pelaku juga menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” bebernya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan ponsel pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Ipda Esra, kepada kepada GoRiau.com.










