PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan segera memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pekanbaru, guna mempertanyakan sejumlah tiang reklame yang diduga ilegal.
Reklame itu merupakan reklame jenis bando yang melintang di Jalan H Imam Munandar atau Harapan Raya dan masih terpasang sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri. Dikatakan dia, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk memastikan penertiban segera dilakukan.
“Minggu ini DPRD kota akan panggil Satpol PP untuk minta jadwal pemotongan bando yang di Harapan Raya. Tidak boleh tebang pilih. Anggaran sudah ada kenapa tidak di potong,” ujar pria yang biasa disapa Wendi ini, Sabtu (29/5/2021).
Ditambahkannya, penertiban tiang reklami ilegal atau bando dengan cara di potong memang sebelumnya sempat di gencarkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, beberapa waktu belakangan, semangat penertiban dikatakan dia terlihat memudar.
“Panas di awal saja. Sekarang tiba-tiba berhenti. Kami tentu bertanya-tanya. Kalau Satpol PP tidak mau kami akan minta Pemko laporkan ke Polresta karena ada dugaan pelanggaran disana,” pungkasnya.










