TEMBILAHAN – Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan secara resmi membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Inhil dengan Desa se-Kabupaten Inhil tahun 2019, Selasa (15/1/2019) pagi.
Acara yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan ini menghadirkan Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Moch Jasin Mashuri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin, Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Inhil, HM Yusuf Said dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil serta para Kepala Desa se-Kabupaten Inhil.
Dalam sambutannya, menurut Bupati, TP4D memiliki 2 fungsi. Pertama, memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara.
“Fungsi kedua, adalah melakukan diskusi atau pembahasan bersama untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan,” kata Bupati.
Bupati menuturkan, selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, keberdaan TP4D, juga dijadikan sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil.
“Hal ini tentunya sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Instansi Pemerintahan,†ujar Orang Nomor Satu di Inhil ini.
Selaku TP4D, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo mengapresiasi fokus Pemerintah Kabupaten Inhil dalam membangun perekonomian kawasan perdesaan melalui Alokasi Dana Desa pada program DMIJ Plus Terintegtasi.
“Tinggal lagi, ketaatan hukum dari para Kepala Desa beserta jajarannya. Jangan terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa,” pungkas Kajari.
Guna mengantisipasi kekeliruan hukum dalam realisasi Alokasi Dana Desa yang disebabkan oleh ketidakpahaman Kepala Desa, diungkapkan Kajari, pihak Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka kesempatan untuk berkonsultasi sebelum diambil kebijakan pembangunan di suatu desa.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan desa dengan baik sehingga tercapailah tujuan pembangunan daerah seperti yang diharapkan oleh Bupati Kabupaten Inhil,” pungkas Kajari.
Dalam kegiatan sosialisasi, dilakukan juga Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada narasumber, penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan DPMD tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Penandatanganan Fakta Integritas secara simbolis oleh perwakilan 3 desa, yaitu Desa Sungai Nyiur oleh H Palaloi, Desa Karya Tani oleh Anang Fahmi, Desa Simpang Kateman oleh Fahruzi yang disaksikan oleh Bupati Inhil. SIAK SRI INDRAPURA –