Polisi Amankan Truk Pembawa Kayu Hutan Diduga Ilegal di Pelalawan

Truk bermuatan 203 tual kayu ilegal, diamankan di Polsek Ukui

PANGKALAN KERINCI – Polsek Ukui mengamankan satu truk berisi ratusan tual kayu hutan tanpa dilengkapi surat keyerangan sahnya hasil hutan di Jalan Poros Simpang Pulai, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Sebanyak 203 tual kayu jenis bloti dan truck cold diesel Mitshubisi FE 334 bernomor polisi BA 9259 AI warna merah kuning berhasil diamankan, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo, Kamis (24/2/2019) pagi, penangkapan berawal Kapolsek Ukui AKP Lassarus S mendapat informasi di wilayahnya sering ada truck mengangkut kayu ilegal. Informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan patroli.

“Saat dilakukan patroli, petugas melihat ada satu unit mobil truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan dan kemudian dilakukan pengecekan,” ungkapnya.

Setelah dklakukan pengecekan, truk yang dikendarai IPZ tersebut bermuatan kayu olahan jenis broti.

“Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat, sopir tidak dapat menunnukkan dokumen kayu olahan tersebut. Selanjutnya supir dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas kepada GoRiau.