Pemkab Siak Siapkan Perbup SLRT untuk Mudahkan Pelayanan Masyarakat Kurang Mampu

SIAK SRI INDRAPURA – Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) merupakan layanan yang membantu dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan daftar penerima program dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  Program SLRT ini sangat mendukung, agar nantinya data penerima bantuan sosial bagi masyarakat miskin baik dari pemerintah maupun swasta seperti contoh CSR terfalidasi, sehingga bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran.

“Kita akan menerapkan program SLRT ini di Siak, namun kita harus menyiapkan payung hukum yang jelas, turunan dari undang undang no 9/2011 tentang kesejahteraan sosial yaitu praturan bupati,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Siak, Budhi Yuwono di kantor Bupati Siak, Senin (28/01/2019).

Lanjutnya. Jika peraturan bupati Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) ini sudah di sahakan nanti, harapannya dapat berjalan dengan baik dalam melayanai dan menanggani fakir miskin atau orang tidak mampu di kabupaten Siak.

“Perbup yang kita usulkan inilah nantinya menjadi acuan bagi OPD terkait dinas kesehatan, pendudukan dan Dinas Sosial serta, kecamatan, lurah dan kampung untuk melaksankan program SLRT,” terangnya.

  Sementara itu leading sektor dari program ini adalah Dinas Sosial yang dalam acara ini di wakili Kepala Bagian Pelayanan Sosial dan Penangganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris mengatakan, hari ini kita mendiskusikan draft peraturan bupati, tentang SLRT “Peduli Besamo” membahas pasal perpasal agar menjadi sempurna.

  Pemerintah kabupaten Siak melalui dinas Sosial sudah menjalankan program  SLRT ini akhir tahun 2017 lalu. Tingginya antusias masing masing kabupaten/kota se Indonesia untuk mendapatkan program ini sehingga persyaratan menjadi penting.

   “Alhamdulillhan untuk provinsi Riau penerima program SLRT ini yaitu hanya dua kabupaten/kota saja, yaitu Siak dan Pekanbaru,” terang Idris.

  Ia mengatakan, ada dua fungsi SLRT yaitu mengintegrasikan program layanan, dari instansi terkait terpadu atau satu pintu yang berkaitan dengan layanan keluhan, terkhusus masalah sosial di masing masing kampung dan kelurahan. 

Kedua fungsinya, untuk pemutakhiran data yang terkait dengan program yang telah dilaksanakan oleh pusat, provinsi maupun daerah.

  “Untuk itu kita harus punya payung hukum yang jelas, yaitu praturan bupati agar nantinya masing masing kampung dan kelurahan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan program tersebut,” tutup Mantan Kasubbag Humas itu.

Dengan adanya program SLRT ini merupakan wadah bagi masyarakat menyampaikan keluhannyan, karena di masing kelurahan dan kampung sudah memiliki petugas yang nantinya dapat mengakomodir program nasional, provinsi, kabupaten maupun lembaga terkait seperti BAZ, CSR Prusahaan agar bantuan yang di salurkan bagi masyarakat kurang mampu lebih tepat sasaran.