PANGKALAN KERINCI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menjelaskan terkait laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) jenis baliho milik salah satu calon legislatif (Caleg).
Laporan pegerusakan APK tersebut terjadi di Simpang Langgam, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
“Laporan masuk ke Bawaslu Pelalawan tertanggal 18 Februari lalu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Kamis (7/3/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tehadap laporan status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti.
“Ini berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan, status laporan tidak ditindak lanjuti,” katanya.
Sebab kata Mubrur, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 251 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya, kepada GoRiau.*