Tenaga Kerja Bongkar Muat Protes Upah Dipotong Sepihak

Riau47 Dilihat

PEKANBARU – Para buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Dumai, Riau, akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat ini. Mereka akan melakukan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kasus pemotongan upah sepihak yang mereka alami.

“Para buruh akan demo untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam waktu dekat ini,” kata Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Roland L Pangaribuan di Pekanbaru, Minggu (19/5/2019).

banner 300x250

Bahkan, kata Roland, pihaknya juga berecana melaporkan kasus pemotongan upah, kesejahteraan, asuransi dan administrasi (WHIK) secara sepihak yang menjadi hak para buruh bongkar muat ini ke Kejati Riau.

“Rencananya kita akan melapor besok ke Kejati. Sekitar jam 09.00 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh penyidik Polres Dumai. Namun dalam perjalanannya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tertanggal 13 Mei 2019, kasus ini dinyatakan P-18 dan P-19 oleh Kejaksaan Dumai.

“Jaksa mengatakan jika unsur dengan sengaja melawan hukum atas perbuatan tersangka yang melanggar pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Namun masuk dalam ruang lingkup perdata,” bebernya.

Akan hal itu, Roland pun mengaku pihaknya heran atas putusan tersebut.

“Padahal saksi ahli pidana sudah menyatakan jika pemotongan upah buruh adalah tindak pidana. Tapi keputusannya malah ini dikatakan Kasus Perdata,” ungkapnya.

Roland membeberkan, dugaan penggelapan ini, bermula dari dimulainya kerjasama antar kedua belah pihak, yakni Koperasi TKBM dan perusahaan terlapor. Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 3 Januari 2019 disebutkan, tagihan kepada pengguna jasa, besarannya dibagi ke dalam WHIK sebesar 71 persen untuk buruh, dan perusahaan terlapor sebesar 29 persen.

Namun terhitung sejak 16 Juli 2018, kedua terlapor yakni M dan S yang berasal dari dua perusahaan terlapor, diduga melakukan pemotongan lagi dari angka WHIK sebesar 29 persen.

“Klien kami dari Koperasi TKBM mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jika ada potongan lagi yang dilakukan 2 terlapor dari 2 perusahaan berbeda ini. Tidak ada juga pembaruan perjanjian kerjasama. Tentu saja klien kami merasa dirugikan,” ungkapnya.

Roland melanjutkan, upaya mediasi sudah pernah beberapa kali dilakukan. Namun tetap saja kedua terlapor melakukan pemotongan yang besarannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

“Padahal sudah berjalan sekitar 5 tahun dan aman-aman saja. Tapi kenapa kok sejak Juli 2018, besaran nilai yang menjadi hak klien kami kembali dipotong. Ini yang kami pertanyakan,” jelasnya.

Ia menyampaikan jika pemotongan ini terus dilakukan, bagaimana buruh akan makan.

“Harapan kami Kejati bisa meninjau ulang P19 dan menindak oknum yang coba mempermainkan hukum. Dan tentu harapan kami juga agar apa yang menjadi hak buruh bisa kembali diterima, ya sesuai dengan perjanjan awal,” pungkasnya.