Diduga Rambah Hutan di Kawasan Bukit Suligi Kampar, DPRD Riau Minta PT Padasa Diproses Hukum

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Pronvinsi Riau, Asri Auzar menuturkan, ada dugaan perambahan hutan seluas 3500 hektar yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama.

Dijelaskannya, temuan seluas 3500 hektar tersebut, PT Padasa Enam Utama diduga mengatasnamakan Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA).

banner 300x250

“Dari hasil temuan kami beberapa waktu lalu, PT Padasa Enam Utama ini merambah 3500 hektar hutan kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi. Tetapi KKPA yang mereka sampaikan salah, mereka memakai masyarakat sebagai perlindungan. Sehingga kita juga tidak tahu apakah KKPA itu milik masyarakat setempat atau bukan,” kat Asri, Sabtu (10/8/2019).

Hutan Lindung Bukit Suligi sendiri, kata dia, adalah hutan lindung yang berada di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.

Sehingga, lanjut Asri, pihaknya akan meminta Dirkrimsus Polda Riau untuk mengusut perambahan hutan tersebut.

“Kalau terbukti, sesuai UU Republik Indonesia Nomor 41 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya adalah pidana delapan tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” tukasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Manejer Operasional PT Padasa Enam Utama, Suryanto Efendi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki HGU 7700 hektar dan KPPA seluas 3500 hektar. Namun, untuk KPPA 3500 hektar tersebut dirinya tidak tahu secara pasti.

“Itu mulai tahun 2000. Saya tidak tahu persis bagaimana,” ujarnya.