Polres Pelalawan Bongkar Kasus Sabu di Desa Kesuma, Nama AD Mencuat

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Penggerebekan di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 26 tahun diamankan bersama empat paket diduga sabu seberat 7,75 gram. Dari pengungkapan ini, polisi kini menelusuri sosok berinisial AD yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Pria yang diamankan diketahui berinisial MT alias M. Taufik. Ia ditangkap tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di kawasan perkebunan sawit Dusun III, Desa Kesuma, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

banner 400x400

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit.

Keterangan tersebut disampaikan Rudi pada Minggu (11/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MT. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,75 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe, dua bal plastik klip bening, satu sendok yang diduga digunakan untuk menangani sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sosok AD Masih Ditelusuri Polisi

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan MT. Dari hasil pemeriksaan awal, muncul nama seseorang berinisial AD yang diduga memiliki keterkaitan dengan asal-usul sabu tersebut.

Kepada penyidik, MT mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seseorang berinisial AD.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai identitas, keberadaan, maupun dugaan peran AD dalam perkara tersebut.

Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap MT menunjukkan positif methamphetamine. Adapun pemeriksaan terhadap amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.

Usai penangkapan, MT bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polres Pelalawan masih mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang diamankan. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Hingga proses hukum selesai, MT tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 970x250