29 Paket Sabu Ditemukan di Samping Rumah, Pria di Pelalawan Ditangkap

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan, Riau, menyeret nama seseorang berinisial IK. Sosok tersebut kini tengah ditelusuri polisi setelah seorang pria berinisial ABA diamankan bersama 29 paket diduga sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa (13/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menyita 29 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,13 gram.

banner 400x400

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Kuala Semundam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan pria berinisial ABA.

Saat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah botol plastik yang disimpan di samping rumah. Setelah diperiksa, botol tersebut diketahui berisi 29 paket diduga sabu.

Selain puluhan paket narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tambahan yang disita meliputi satu unit timbangan digital, satu toples kecil berwarna putih, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme.

Dari hasil pemeriksaan awal, ABA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial IK.

Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keberadaan IK yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ABA menunjukkan positif methamphetamine. Adapun hasil pemeriksaan terhadap kandungan amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Atas perkara tersebut, ABA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 13 Oktober 2026.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan IK yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

banner 970x250