Inforiau.ID, PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 14–20 Oktober 2026. Harga tertinggi yang berlaku bagi tanaman berumur 9 tahun kini ditetapkan sebesar Rp3.783,39 per kilogram, turun Rp13,47 atau 0,35 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Penurunan harga sawit Riau kali ini dipicu melemahnya harga kernel atau inti sawit, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) justru mengalami kenaikan.
Kepastian harga tersebut diperoleh setelah Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun menggelar rapat penetapan harga untuk periode satu pekan ke depan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga TBS plasma mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, penetapan harga juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 dengan menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim.
Menurut Supriadi, penurunan harga terbesar terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun. Kondisi tersebut tidak terlepas dari pergerakan harga komoditas turunan kelapa sawit di pasar.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp 15,46/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,93%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 90,88 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 683,05 dari minggu lalu,” katanya.
Kenaikan harga jual CPO pada periode ini turut dipengaruhi adanya penjualan ekspor oleh PTPN IV yang membantu mendorong harga penjualan CPO di tengah pelemahan harga lokal.
Namun, kenaikan harga CPO tersebut belum mampu menahan penurunan harga TBS petani karena harga kernel mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Supriadi menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode penetapan harga kali ini.
Sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila PKS tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Sementara itu, apabila terkena validasi kedua, penetapan menggunakan harga rata-rata Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.719,20 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.323,00 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel,” sebutnya.
Daftar Lengkap Harga TBS Sawit Plasma Riau 14–20 Oktober 2026
Berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau Nomor 38, berikut daftar harga pembelian TBS berdasarkan umur tanaman yang berlaku mulai Rabu (14/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026):
Umur 3 tahun: Rp2.909,62 per kg
Umur 4 tahun: Rp3.303,97 per kg
Umur 5 tahun: Rp3.503,48 per kg
Umur 6 tahun: Rp3.657,07 per kg
Umur 7 tahun: Rp3.735,36 per kg
Umur 8 tahun: Rp3.779,62 per kg
Umur 9 tahun: Rp3.783,39 per kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.762,58 per kg
Umur 21 tahun: Rp3.702,67 per kg
Umur 22 tahun: Rp3.645,05 per kg
Umur 23 tahun: Rp3.583,71 per kg
Umur 24 tahun: Rp3.516,39 per kg
Umur 25 tahun: Rp3.440,79 per kg
Umur 26 tahun: Rp3.394,86 per kg
Umur 27 tahun: Rp3.348,66 per kg
Umur 28 tahun: Rp3.303,60 per kg
Umur 29 tahun: Rp3.286,48 per kg
Umur 30 tahun: Rp3.272,22 per kg
Dari daftar tersebut, harga tertinggi berada pada kelompok tanaman berumur 9 tahun sebesar Rp3.783,39 per kilogram. Sementara harga terendah tercatat pada tanaman berumur 3 tahun, yakni Rp2.909,62 per kilogram.
Disbun Riau Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Sawit
Di tengah fluktuasi harga komoditas kelapa sawit, Dinas Perkebunan Provinsi Riau terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar berjalan transparan, sesuai regulasi, dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan yang menjalin kemitraan.
Supriadi menegaskan, pembenahan tata kelola tersebut menjadi komitmen bersama seluruh pihak terkait dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui mekanisme penetapan harga yang terus diperbaiki, pemerintah daerah berharap kepentingan petani sawit dan perusahaan mitra dapat terlindungi secara berimbang.
Adapun daftar harga TBS yang ditetapkan tersebut berlaku khusus bagi pekebun kelapa sawit dalam skema kemitraan plasma di Provinsi Riau. Sementara harga TBS petani swadaya ditetapkan melalui mekanisme tersendiri.










