Inforiau.ID, PELALAWAN – Kabut asap yang semakin pekat di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai berdampak pada aktivitas pendidikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di tujuh kecamatan setelah kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat, Kamis (15/10/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 15 hingga 17 Oktober 2026 sebagai langkah melindungi kesehatan peserta didik dari paparan polusi udara akibat kabut asap.
Berdasarkan pemantauan ISPU Net pada Kamis (15/10/2026) pukul 07.00 WIB, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Pelalawan mencapai angka 289. Partikulat halus PM2.5 menjadi parameter dominan dengan indeks 289, sedangkan PM10 tercatat 173.
Kondisi ini menempatkan kualitas udara Pelalawan dalam kategori sangat tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita gangguan pernapasan.
Menariknya, di tengah kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Pelalawan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menyebut tidak ditemukan titik api selama tiga pekan terakhir.
Kepala Pelaksana BPBD Pelalawan, Zulfan M, mengatakan kabut asap yang melanda wilayah tersebut berasal dari luar Provinsi Riau.
“Untuk fire spot di Kabupaten Pelalawan sejak tiga minggu belakangan sudah nihil. Asap ini bersumber dari provinsi tetangga,” ujar Zulfan.
Meski demikian, kondisi udara yang memburuk membuat masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menjalankan aktivitas di luar rumah.
Zulfan mengimbau warga menggunakan masker dan membatasi kegiatan di luar ruangan apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
“Masyarakat diimbau menggunakan masker pada saat keluar rumah. Begitu juga kalau tidak ada keperluan penting keluar rumah agar mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.
Tujuh Kecamatan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Merespons kondisi tersebut, Disdikbud Kabupaten Pelalawan menerbitkan surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar berdasarkan tingkat pencemaran udara.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo, menetapkan pelaksanaan PJJ pada 15–17 Oktober 2026 bagi satuan pendidikan di tujuh kecamatan.
Ketujuh kecamatan tersebut yakni Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, Bandar Sei Kijang, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, dan Kuala Kampar.
Sekolah di wilayah tersebut diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah karena kualitas udara terpantau berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Sementara itu, lima kecamatan lainnya, yakni Pangkalan Kuras, Teluk Meranti, Bunut, Langgam, dan Pelalawan, masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Kelima wilayah tersebut tercatat berada dalam kategori kualitas udara tidak sehat sehingga kegiatan pendidikan tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik.
Kebijakan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait.
Guru Hamil dan Menyusui Diberi Kesempatan WFH
Tidak hanya mengatur kegiatan pembelajaran siswa, Disdikbud Pelalawan juga memberikan perhatian terhadap keselamatan tenaga pendidik.
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta memberikan kesempatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada tenaga pendidik yang sedang hamil maupun menyusui selama penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap kesehatan ibu, janin, serta kualitas air susu ibu (ASI).
Disdikbud Pelalawan juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Dengan demikian, kebijakan PJJ maupun pembelajaran tatap muka terbatas dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemantauan BMKG dan instansi terkait.
Kualitas Udara Memburuk, Warga Diminta Waspada
Sementara itu, data ISPU Net pada Kamis pagi menunjukkan sejumlah parameter pencemaran udara di Pelalawan mengalami peningkatan, terutama partikulat PM2.5 dan PM10.
Selain PM2.5 yang mencapai indeks 289 dan PM10 sebesar 173, parameter sulfur dioksida (SO2) dan karbon monoksida (CO) masing-masing tercatat 0.
Adapun ozon (O3) berada pada angka 4, nitrogen dioksida (NO2) sebesar 16, serta hidrokarbon (HC) tercatat 0.
Untuk kondisi meteorologi, kelembapan udara mencapai 92,14 persen, tekanan udara 1.010 milibar, dan suhu berada pada angka 27 derajat Celsius.
Partikulat PM2.5 menjadi perhatian serius karena memiliki ukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga paru-paru.
Paparan polusi udara dalam konsentrasi tinggi berpotensi memicu gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Masyarakat Pelalawan diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi ketika asap pekat, serta menggunakan masker dengan kemampuan filtrasi partikel yang baik apabila terpaksa bepergian.
Dengan penerapan PJJ di tujuh kecamatan, pemerintah daerah berharap risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik dapat ditekan sembari menunggu kondisi kualitas udara kembali membaik.
Pemantauan kualitas udara akan menjadi dasar penentuan kebijakan kegiatan belajar mengajar selanjutnya, terutama apabila kabut asap masih menyelimuti Kabupaten Pelalawan dalam beberapa hari mendatang.










