Inforiau.ID, PEKANBARU – Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Riau memicu aksi protes mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menggelar demonstrasi di Mapolda Riau, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Pattimura, Pekanbaru, sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, mahasiswa mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mengevaluasi efektivitas program Green Policing.
Aksi dipimpin koordinator lapangan Muhammad Haikal, massa membawa sejumlah spanduk bernada kritik, di antaranya bertuliskan “Asap Mengepung Rakyat” dan “Asap Mengepul Kapolda Bingung”.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaan. Salah satu spanduk mencantumkan angka 583 hektare dan menyebut lima perusahaan, yakni PT RAPP, PT Arara Abadi, PT SLS, PT TSM, dan PT TKWL.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan massa aksi dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa mendesak Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana karhutla secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi berdasarkan alat bukti.
Massa juga meminta evaluasi terbuka terhadap program Green Policing, khususnya terkait pencegahan kebakaran, penegakan hukum, pelibatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, mahasiswa mendorong kepolisian berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup untuk memeriksa lokasi dan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla, menjamin perlindungan pelapor, serta memperkuat kerja sama lintas wilayah dalam penanganan titik api.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa menilai kabut asap telah berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas perekonomian masyarakat.
“Asap yang terjadi di Provinsi Riau sangat merugikan kesehatan masyarakat dan melemahkan perekonomian masyarakat Riau karena terganggu aktivitas,” ujar perwakilan massa.
Mahasiswa juga mendesak penegakan hukum yang tegas agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami meminta agar permasalahan Karhutla ini tidak terjadi setiap tahunnya di Provinsi Riau. Kapolda harus mengambil tindakan yang tegas agar pelaku korporasi pembakaran hutan dapat diberikan sanksi yang berat dan efek jera,” tegas perwakilan mahasiswa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani persoalan lingkungan, termasuk kasus karhutla.
“Sampai detik ini Polda Riau berkomitmen dalam menangani permasalahan lingkungan dan hingga hari ini telah 61 kasus yang ditangani Polda Riau,” ungkap Teddy.
Terkait kabut asap yang saat ini dirasakan masyarakat, Teddy menyebutkan bahwa asap tersebut berasal dari provinsi tetangga.
“Asap yang sekarang kita alami ini adalah kiriman dari provinsi tetangga kita. Kami meminta dukungan masyarakat dalam mengatasi permasalahan Karhutla ini,” jelasnya.
Teddy juga mengajak mahasiswa dan masyarakat menyampaikan informasi apabila memiliki data mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Mari kita bersatu sehingga permasalahan Karhutla tidak terjadi lagi di Provinsi Riau. Jika ada data pelaku korporasi pembakaran hutan, kami harapkan dapat diinformasikan kepada kami agar dapat kita laksanakan penyelidikan dan penegakan hukum, kalau memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi, koordinator aksi Muhammad Haikal membacakan pernyataan sikap mahasiswa yang kemudian diterima AKBP Susianto selaku perwira pengawas Polda Riau.
Aksi demonstrasi berakhir dengan aman dan tertib. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan dan menerima tanggapan dari pihak kepolisian.










