BANGKINANG (Infoinhil.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar 2017 yang akan digelar dalam rapat pleno KPU Kampar di Aula KPU Kampar, Jalan T Tambusai, Bangkinang. Besok Rabu (15/3/2017).
Ketua KPU Kampar, Yatarullah. Rapat yang digelar hari ini Selasa (14/3/2017) yakni untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 225/KPU/III/2017 tertanggal 13 Maret 2017. Karena Surat KPU yang diterima itu bersifat sangat segera untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi dari surat KPU RI tersebut, berisi keterangan Mahkamah Konstitusi tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang Telah Terintegrasi.
”Pada intinya KPU sudah mengintruksikan supaya menetapkan Pasangan Calon terpilih bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Yatarullah.
Menurut Yatarullah, Rapat Pleno KPU Kampar untuk menetapkan Pasangan Calon terpilih dijadwalkan besok mulai jam 09.00 WIB dan pihaknya telah menyebar undangan kepada Pemkab Kampar, Panwas, PPK dan PPS, termasuk undangan kepada lima pasangan calon peserta Pilkada. Yatarullah mengakui, belum ada konfirmasi dari kelima pasangan calon untuk dapat hadir dalam rapat pleno besok.
Selain itu, KPU telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kampar untuk mengamankan jalannya rapat pleno. Dihari yang sama, Rabu (15/3/2017) besok, DPRD Kampar juga akan melaksanakan rapat paripurna juga berkaitan dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih.
Infomasi yang diperoleh dari Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri saat menyampaikan sambutan pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Kampar tahun 2017, Selasa (14/3/2017) mengharapkan untuk seluruh anggota DPRD Kampar hadir pada acara ini. (Tw/IIC)